Pajak Menyatukan Hati, Membangun Negeri Assalamu'alaikum ... Puji syukur kepada Alloh SWT Tuhan Yang Maha Esa atas karunia-Nya yang memberikan kesempatan kita untuk dapat menikmati keindahan-Nya berupa negeri yang begitu cantik nan elok yang didalamnya penuh dengan "Untaian Zamrud Khatulistiwa," yang tidak mungkin cukup untuk dilukiskan dengan kata-kata. Negeri ini adalah amanah bagi kita semua, kewajiban untuk memelihara dan merawat untuk tetap elok dimata kita dan dunia. Untuk melestarikan sumber daya alam dan membangun sumber daya manusia didalamnya tentu tidak terlepas akan kebutuhan dana yang tidak sedikit. Inilah keterkaitan membangun negeri dengan penerimaan negara dari sektor pajak sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 23 A yang berbunyi “ pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang “. Definisi pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 ayat 1 berbunyi " pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat." Pajak adalah istilah yang tidak asing lagi bagi kita, peranannyapun dalam pengembangan dan pembangunan suatu Negara dan bangsa juga sangat besar. Bisa dibayangkan seandainya dalam suatu negara tidak ada Pajak, bagaimana roda pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan berNegara bisa berjalan dengan kata lain Bila tidak ada pajak niscaya Negara itu Ada atau Negara tanpa Pajak adalah Nonsen. Maka tidak salah bila mendiang President pertama Amerika mengatakan " Dalam kehidupan hanya ada dua hal penting yaitu kematian dan Pajak..." stagment inilah perlu kita renungkan.
Di Indonesia kesadaran warga untuk memenuhi kewajiban perpajakan masih sangat rendah. Bahkan kalau diajak bicang-bincang masalah pajak saja begitu sinis, hal ini tidak hanya disebabkan dengan banyaknya peraturan perundang-undangan yang menjelaskan tentang pajak yang sering mengalami perubahan. Peraturan tentang pajak memang selalu mengalami perubahan dari periode ke periode, begitupun di Indonesia sehingga membuat bingung banyak orang. Tetapi ada satu alasan lagi yang membuat orang tidak sadar untuk memenuhi kewajiban perpajakan karena Uang pajak banyak dikorupsi sama mereka yang memungut pajak. Berbeda dengan di Negara-negara seperti Eropa, Amerika dan Arab yang memang tatakelola negara dan Birokrasinya sudah tertib. Kendatipun demikian kepada masyarakat, baik secara perorangan maupun kelembagaan atau organisasi dan perusahaan, adalah menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita semua untuk memenuhi pembayaran pajak sesuai dengan Undang-undang yang ditentukan oleh negara. Walaupun, dalam pelaksanaan dan tatakelola atas dana pajak yang masuk ke kas Negara seringkali diselewengkan dan dibawa kabur oleh oknum aparat pegawai pajak yang tidak bertanggung jawab. Namun, kita sebagai warga negara yang baik dan sadar akan fungsi adanya pajak tersebut tetap dituntut untuk membayar pajak. Portal ini merupakan blog yang memuat bahasan singkat tentang pajak dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat dan sekaligus sebagai sarana dan media advertising baik kepada individu maupun organisasi dan perusahaan yang membutuhkan bantuan konsultasi tentang pajak berikut pembuatan laporannya (SPT) serta laporan keungan. Kepada pihak yang membutuhkan konsultasi dan Jasa Pembuatan SPT Pajak dan laporan Keuangan , silahkan klik disini untuk mengetahui alamat kami. Kami siap melayani Anda baik via email maupun kunjungan langsung kelokasi klien. Salam... Tulisan dalam portal ini diposting dari berbagai sumber. Bila terdapat kesamaan content itu hanya faktor kebetulan saja dan sama sekali tidak ada maksud untuk menduplikat content pihak lain. Harap maklum
0 Comments
Your comment will be posted after it is approved.
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |